PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 53
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dan ketentuan Pasal 48 huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Pengulangan . . .
(2) Pengulangan terhadap pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.
