PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 43
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas haji
khusus oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf f dilakukan dengan
mengasuransikan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus.
(2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan.
(3) Besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan,
dan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
