PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 44
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pelayanan administrasi dan dokumen haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf g wajib dilakukan oleh PIHK dalam bentuk:
menyerahkan paspor Jemaah Haji khusus kepada Menteri untuk pengurusan visa;
menyerahkan barcode PIHK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri;
melaporkan . . .
melaporkan keberangkatan Jemaah Haji khusus kepada Menteri;
melaporkan kedatangan dan kepulangan Jemaah Haji khusus dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor Misi Haji Indonesia di Arab Saudi; dan
melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
