PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 42
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf e dilakukan oleh petugas yang
diangkat oleh PIHK.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Jemaah Haji khusus sakit, PIHK wajib
memberikan pelayanan:
safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat diberangkatkan ke Arafah; dan
badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah.
