PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 41
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelayanan akomodasi oleh PIHK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib dilakukan dengan menempatkan Jemaah Haji khusus di hotel yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelayanan konsumsi oleh PIHK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib dilakukan sesuai standar menu, higienitas, dan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
