PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelayanan Transportasi oleh PIHK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c terdiri atas pelayanan transportasi dari dan ke Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(2) Transportasi . . .
(2) Transportasi dari dan ke Arab Saudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek kenyamanan, efisiensi rute perjalanan, keselamatan, dan keamanan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyerahkan bukti tiket dan konfirmasi penerbangan kepada Menteri sebagai jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji khusus.
