PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pelayanan bimbingan Jemaah Haji khusus oleh PIHK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilakukan sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan Jemaah Haji khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang diangkat oleh PIHK.
(3) PIHK wajib mengangkat petugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.
