PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pendaftaran Jemaah Haji khusus dilakukan di kantor
wilayah Kementerian Agama atau di kantor Kementerian Agama pusat sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran.
(3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.
