Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan
oleh PIHK.
(2) Menteri menetapkan jumlah minimal dan maksimal
Jemaah Haji khusus yang dapat dilayani oleh PIHK pada satu musim haji.
(3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit meliputi:
telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri;
telah menyelenggarakan Ibadah umrah paling singkat selama 3 (tiga) tahun dan memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang;
memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan manajemen;
memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan
memiliki komitmen untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri, dan ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(5) PIHK . . .
(5) PIHK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat diberi izin oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
