PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Selain Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler,
penyelenggaraan Ibadah Haji dapat dilakukan melalui Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang pelayanan, pengelolaan, dan pembiayaannya bersifat khusus.
(2) Pelayanan dan pengelolaan yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi waktu pelaksanaan, akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, dan bimbingan ibadah haji.
