PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia
untuk Kerajaan Arab Saudi berkoordinasi dengan instansi terkait di Arab Saudi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah yang secara teknis operasional dilakukan oleh Kepala Kantor Misi Haji Indonesia.
