PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Bupati/walikota berkoordinasi dengan pimpinan
instansi vertikal/instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat kabupaten/kota.
(2) Koordinasi . . .
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
