PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Gubernur berkoordinasi dengan pimpinan instansi
vertikal/instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat provinsi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
