PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k dilakukan oleh Menteri dengan menteri/pimpinan instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat nasional.
