PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j dilakukan dalam bentuk asuransi dan perlindungan lain yang diperlukan.
(2) Biaya . . .
(2) Biaya asuransi dan perlindungan lain yang
diperlukan bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan ke dalam komponen BPIH.
(3) Biaya asuransi dan perlindungan lain yang
diperlukan bagi petugas haji dibebankan kepada Pemerintah.
Paragraf 12
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
