PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Dalam hal Jemaah Haji sakit, Pemerintah wajib memberikan pelayanan:
safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat diberangkatkan ke Arafah; dan
badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah.
Paragraf 11
Perlindungan Jemaah Haji dan Petugas Haji
