PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i wajib diberikan sebelum keberangkatan, selama pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan 14 (empat belas) hari setelah kembali ke Tanah Air.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah wajib melindungi Jemaah Haji dari
penyakit menular yang:
- diduga mewabah di Arab Saudi;
- terbawa Jemaah Haji dari Indonesia ke Arab Saudi; dan/atau
- terbawa Jemaah Haji dari Arab Saudi ke Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
