PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Pelayanan akomodasi dan konsumsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf h diberikan kepada Jemaah Haji di asrama haji embarkasi dan di Arab Saudi.
(2) Pelayanan akomodasi dan konsumsi bagi Jemaah
Haji selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pelayanan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Paragraf 10
Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji
