PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian
pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Paragraf 9
Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi
