PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Transportasi darat Jemaah Haji antarkota Jedah, Mekah, dan Madinah serta antara Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair) diselenggarakan oleh Menteri bekerjasama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
