PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
wajib memberikan pelayanan:
pendaftaran;
bimbingan Jemaah Haji khusus;
Transportasi Jemaah Haji khusus;
akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi;
kesehatan Jemaah Haji khusus;
perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus; dan
administrasi dan dokumen haji.
(2) Kewajiban memberikan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dituangkan dalam bentuk perjanjian yang disepakati antara PIHK dengan Jemaah Haji khusus.
