PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan oleh pelaksana transportasi Jemaah Haji berdasarkan penetapan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, kualitas pelayanan, kepastian pelayanan, keselamatan dan keamanan, serta kepentingan nasional.
(2) Penetapan pelaksana transportasi Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat:
- hak dan kewajiban para pihak;
- spesifikasi alat angkut;
- kapasitas penumpang;
- biaya angkutan; dan
- jangka waktu.
(3) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi moda transportasi udara dan moda transportasi darat.
