PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri menetapkan moda transportasi udara untuk
pengangkutan Jemaah Haji.
(2) Moda transportasi udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3) harus memenuhi persyaratan standar kelaikudaraan, persyaratan administratif, kapasitas pesawat, dan standar teknis lainnya.
(3) Persyaratan standar kelaikudaraan, persyaratan
administratif, kapasitas pesawat, dan standar teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
