PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Pelayanan administrasi dan dokumen haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f diberikan kepada Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi.
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi pelayanan pendaftaran, pelunasan, dan pemanggilan masuk asrama haji.
(3) Pelayanan dokumen haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pengurusan paspor, visa, dokumen perjalanan Ibadah Haji, dan dokumen lain yang diperlukan.
(4) Menteri . . .
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keimigrasian wajib memberikan kemudahan dalam penerbitan paspor Jemaah Haji.
Paragraf 8
Pelayanan Transportasi Jemaah Haji
