PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (6) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Paragraf 7
Pelayanan Administrasi dan Dokumen Haji
