Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dibantu oleh petugas haji yang menyertai
Jemaah Haji selama pelaksanaan Ibadah Haji.
(2) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas aparatur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, pemerintah daerah, dan/atau unsur masyarakat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
(3) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikelompokkan ke dalam:
- Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
- Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
- Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
(4) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dalam menetapkan petugas haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Selain petugas haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), gubernur atau bupati/walikota dapat mengangkat petugas haji daerah yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
(7) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (6) harus memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas, dan dedikasi yang dilakukan melalui seleksi secara profesional.
(8) Sebelum . . .
(8) Sebelum melaksanakan tugasnya, petugas haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberikan orientasi dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
