PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.
