PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah
Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan Jemaah Haji kelompok terbang pertama.
(3) Gubernur atau bupati/walikota di daerah yang tidak
memiliki embarkasi dapat membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji.
(4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) terdiri atas unsur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, dan pemerintah daerah.
