Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Selain bimbingan Jemaah Haji yang diberikan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Jemaah Haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dapat menerima bimbingan haji yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok bimbingan, atas biaya Jemaah Haji.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki:
pemahaman mengenai syarat dan rukun Ibadah Haji sesuai dengan syariat Islam; dan
pengalaman melakukan Ibadah Haji.
(3) Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri.
(4) Bimbingan Jemaah Haji yang dilakukan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip nirlaba.
Paragraf 6 . . .
Paragraf 6
Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
