PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan . . .
(2) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit meliputi:
bimbingan pelaksanaan Ibadah Haji atau manasik haji;
bimbingan perjalanan Ibadah Haji; dan
bimbingan kesehatan.
