Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) BPIH disetorkan pada rekening Menteri melalui bank
syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bank umum nasional yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah.
(3) Bank syariah dan bank umum nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
memperoleh rekomendasi dari lembaga yang menangani jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memiliki layanan yang bersifat nasional.
(4) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat.
(5) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan langsung untuk membiayai operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Paragraf 5 Bimbingan Jemaah Haji
