PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rpl.0O0.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di」akarta pada tangga1 30 1Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di」akarta pada tangga1 30 Desember 2016
,
ttd.
YASONNA Ho LAOLY
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonon■ian, i Bidang Hukum dan dang-undangan,
ilvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan yang dapat meningkatkan tersedianya sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang. .
PRES:DEN REPUttLIK INDONES:A
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonbsia Nomor a297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20l5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 20l5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5e07);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor tr 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555);
