PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di」akarta pada tangga1 30 1Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di」akarta pada tangga1 30 Desember 2016
,
ttd.
YASONNA Ho LAOLY
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonon■ian, i Bidang Hukum dan dang-undangan,
ilvanna Djaman
