PP
PENGUPAHAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGHASILAN YANG LAYAK
(1) Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:
- Pekerja/Buruh dalam jabatan/pekerjaan tertentu; atau
- seluruh Pekerja/Buruh.
(2) Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.
(3) Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
