PP
PENGUPAHAN
Pasal 10
BAB 3 — PENGHASILAN YANG LAYAK
(1) Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan.
(2) Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(3) Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
