PP
PENGUPAHAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGHASILAN YANG LAYAK
(1) Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
