PP
PENGUPAHAN
Pasal 46
BAB 5 — UPAH MINIMUM
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum
kabupaten/kota.
(2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.
