Pasal 47
BAB 5 — UPAH MINIMUM
(1) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dihitung berdasarkan formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal telah dilakukan peninjauan kebutuhan
hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5), gubernur menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota serta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi.
(3) Rekomendasi bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berdasarkan saran dan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/kota.
(4) Rekomendasi bupati/walikota serta saran dan
pertimbangan dewan pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan saran dan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada hasil peninjauan kebutuhan hidup layak yang komponen dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
