PP
PENGUPAHAN
Pasal 45
BAB 5 — UPAH MINIMUM
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
(2) Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
(3) Dalam hal telah dilakukan peninjauan kebutuhan
hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5), gubernur menetapkan Upah minimum provinsi dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
(4) Rekomendasi dewan pengupahan provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada hasil peninjauan kebutuhan hidup layak yang komponen dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
