PP
PENGUPAHAN
Pasal 44
BAB 5 — UPAH MINIMUM
(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum.
(2) Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah
minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .
Bagian Kedua Penetapan Upah minimum Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
