Pasal 43
BAB 5 — UPAH MINIMUM
(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
(3) Kebutuhan . . .
(3) Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas beberapa komponen.
(4) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup.
(5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditinjau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
(7) Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(8) Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar perhitungan Upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup
layak diatur dengan Peraturan Menteri.
