PP
PENGUPAHAN
Pasal 41
BAB 5 — UPAH MINIMUM
(1) Gubernur menetapkan Upah minimum sebagai jaring
pengaman.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
