PP
PENGUPAHAN
Pasal 40
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah
berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui buku Upah di Perusahaan.
(2) Apabila permintaan keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil maka Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk berhak meminta bantuan kepada pengawas ketenagakerjaan.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
Bagian Kesatu Umum
