PP
PENGUPAHAN
Pasal 39
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
Apabila uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk membayar Upah disita oleh juru sita berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang harus dibayarkan.
Bagian Kesebelas Hak Pekerja/Buruh Atas Keterangan Upah
