PP
PENGUPAHAN
Pasal 38
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
Apabila Pekerja/Buruh jatuh pailit, Upah dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari Upah dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja yang harus dibayarkan.
Bagian . . .
Bagian Kesepuluh Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan
