PP
PENGUPAHAN
Pasal 37
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Pengusaha yang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pernyataan pailit oleh pengadilan maka Upah dan hak-hak lainnya dari Pekerja/Buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya.
(2) Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didahulukan pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak-hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya setelah pembayaran para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
