PP
PENGUPAHAN
Pasal 36
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang
dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima oleh Pekerja/Buruh.
(2) Pajak . . .
(2) Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibebankan kepada Pengusaha atau
Pekerja/Buruh yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan
