PP
PENGUPAHAN
Pasal 15
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
(2) Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.
