PP
PENGUPAHAN
Pasal 14
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah.
(2) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(3) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh.
(4) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat permohonan:
- pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau
- pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala
Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
