PP
PENGUPAHAN
Pasal 13
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
(2) Dalam hal Upah ditetapkan secara harian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
- bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
- bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
